Bandung Side, Kota Depok – Pelecehan seksual online berdampak hukum ketika aktivitas masyarakat di dunia digital meningkat, pelanggaran hukum di ranah online pun ikut meningkat.
Organisasi keadilan gender di Amerika serikat mencatat 77% perempuan mengalami pelecehan verbal dan sekitar 41% di antaranya terjadi di dunia maya.
Di Indonesia kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat 300% di akhir tahun 2019.
Pandemi yang terjadi karena penyebaran virus corona telah mengubah segala aspek kehidupan manusia.
Dengan mengharuskan masyarakat berkegiatan di rumah, aktifitas di dunia maya pun jadi meningkat.
Pelanggaran hukum pun semakin meningkat yang salah satunya adalah tindakan atau perbuatan pelecehan seksual.
Namun, kebanyakan individu secara tak sadar melakukan pelecehan seksual online.
Seperti beberapa jenis perbuatan yang termasuk pelecehan seksual di ranah digital yaitu memberikan komentar tidak pantas, pelecehan visual lewat foto atau video yang menyebabkan seseorang menjadi tidak nyaman, pelecehan verbal atau non fisik, hingga doxing menyebarkan informasi orang lain tanpa izin hingga akun palsu.
“Perbuatan pelecehan seksual di dunia digital sebenarnya dapat berdampak hukum yang serius pada pelakunya, namun banyak para pelaku pelecehan seksual tidak menyadari hal tersebut,” ujar Roky R Tampubolon, seorang Praktisi Hukum saat webinar Literasi Digital wilayah Kota Depok, Jawa Barat I, Senin (12/7/2021).
Selain kebanyakan individu tak menyadari bahwa komentar maupun perilakunya termasuk pelecehan seksual online, terdapat motivasi pelaku melakukan pelecehan seksual di dunia digital yang beragam.
Pertama memang yang melakukannya karena ketidaktahuan, bahwa apa yang dia perbuat merupakan tindak kejahatan dan menganggapnya hanya bercanda atau iseng saja.
Sebagian juga menganggap hal tersebut sepele atau mungkin hanya ikut-ikutan saja.
Akan tetapi ada juga yang berniat melakukan hal tersebut dengan kesadaran dapat berdampak hukum, sebab mengira proses hukum dari pelecehan seksual di ranah online tidak mudah membuktikannya.
Padahal dampak hukum dari pelecehan seksual diranah digital memiliki pengaruh kuat pada pelaku untuk bertanggung jawab secara hukum atas tindakan yang tidak diinginkan korban dengan mempermalukan atau mengintimidasi di ranah sosial media maupun digital.
Roky pun menyebut tentang alat bukti yang dapat menjerat pelaku pelecehan seksual di ranah digital.
Seperti alat bukti hingga keterangan sakti, yang selanjutnya dapat menjadi bahan untuk tindak pelaporan ke pihak polisi.
“Penerapan hukum pidana diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku yang terbukti dan juga memberikan peringatan kepada setiap orang yang berinteraksi di dunia digital agar berhati-hati terjerat hukum karena melakukan pelecehan seksual,” ujar Roky lagi.
Webinar Literasi Digital Kota Depok, Jawa Barat merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Hadir pula nara sumber seperti Monica Eveline, Digital Strategic Diana Bakery, Iman Darmawan, Fasilitator Public Speaking, dan Asep H. Nugroho, Dosen Fakultas Teknik UNIS.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama.
Di antaranya kecakapan digital, etika digital, budaya digital, dan keamanan digital, untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.***