Bandung Side, Kabupaten Cianjur – Sebarkan data pribadi dengan melakukan Tag atau menandai teman di media sosial ternyata salah satu bentuk pelanggaran privasi.
Dalam RUU data pribadi melakukan hal tersebut sudah masuk dalam pelanggaran privasi yang belum banyak diketahui.
Dalam bermedia sosial, menjaga privasi pribadi dan orang lain sebuah kewajiban, karena hal tersebut juga menjadi salah satu cara kita menghargai orang lain.
Terkadang kita secara tidak sadar membuka, sebarkan data pribadi atau teman kita di media sosial.
Sebab, postingan, foto, tautan web atau video yang sudah di-tag pada media sosial akan menyebabkan postingan tersebut muncul di linimasa mereka.
“Tidak semua ingin dipublikasikan kesehariannya, misalnya sedang makan-makan, jalan. Atau alasan lainnya seperti dalam foto tersebut dia sedang tidak terlihat menarik dia merasa tidak nyaman jika hal tersebut dilihat orang,” kata Ria Yusnita.
“Apalagi tentang foto anak tidak semua orang ingin di-posting di media sosial,” ungkap Ria Yusnita, Direktur Bisnis Benang Merah Creative & Digital saat menjadi pembicara dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (22/6/2021).
Memang terlihat sepele untuk meminta izin ketika kita akan men-tag akun media sosial seseorang. Namun itu merupakan sebuah bentuk penghargaan terhadap privasi mereka.
Jika seseorang keberatan yang mungkin terjadi akan menyebabkan satu pihak tidak suka lalu hubungan menjadi tidak baik.
Berbicara mengenai privasi sebenarnya dari media sosial juga ada pengaturan privasi untuk membantu melindungi data pribadi.
Kita dapat mentukan siapa yang bisa melihat dan berkomentar dengan pengaturan tersebut.
“Menurut saya jika Anda bukan seorang public figure atau key opinion leader atau orang yang tidak mencari rezeki di media sosial, sebaiknya memang melakukan pembatasan,” jelas Yusnita.
Yusnita mengingatkan, untuk waspada dan melindungi data pribadi kita agar tidak menjadi sasaran kegiatan baru atau penipuan online.
Menjaga privasi ini juga masuk dalam pilar keamanan digital yang tengah disosialisasikan Pemerintah.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Siberkreasi.
Wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (22/6/2021) ini juga menghadirkan pembicara Lintang Ratri (Japelidi), Moh Ridwan dan Dicky Renaldi seorang content creator dan Putri Yulianti sebagai Key Opinion Leader.
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia.
Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama.
Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.***