Bantuan Insentif Pemerintah ke Pelaku Pariwisata, Cair !!!

ndung Side , Jakarta – Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Tahun 2020 kepada 232 pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif diumumkan Kemenparekraf di Jakarta, Senin (2/11/2020).

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf, Fadjar Hutomo, menjelaskan BIP merupakan program tahunan yang diselenggarakan sejak 2017 bertujuan untuk memberikan tambahan modal kerja dan investasi aktiva tetap, kepada pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Setelah kami melakukan proses seleksi dan kurasi yang melibatkan praktisi berpengalaman, kami menetapkan sebanyak 232 pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang akan menerima BIP,” kata Fadjar.

Penerima Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) ke 232 Pelaku Pariwisata dan Ekonomi kreatif.

Dengan adanya program BIP ini diharapkan tenaga kerja kreatif yang bertalenta dapat meningkatkan kapasitas usahanya dan menghasilkan lebih banyak produksi dan karya yang berkualitas, tambah Fadjar.

Pengumuman ini kemudian diikuti dengan tahapan pembekalan komitmen perjanjian kerja sama para calon penerima BIP dengan pihak pembuat komitmen yaitu Kemenparekraf di lingkungan Direktorat Akses Pembiayaan. Tahapan pembekalan dan penandatangan dilakukan pada 2-3 November 2020, di DoubleTree by Hilton Hotel, Jakarta.

Setelah penandatanganan perjanjian kerja sama dan pencairan dana, kami akan melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan dana Bantuan Insentif Pemerintah. Pemanfaatan dana BIP harus transparan dan akuntabel oleh setiap pelaku usaha, karena dana tersebut berasal dari APBN,” terang Fadjar.

Fadjar Hutomo berharap penerima program BIP ini bisa menjadi motivasi dan contoh yang baik bagi para pelaku pariwisata dan ekraf yang dapat bertahan dan melakukan peningkatan kapasitas usaha di tengah pandemi.

Proses seleksi dan kurasi yang melibatkan praktisi berpengalaman, menetapkan sebanyak 232 pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang akan menerima BIP 2020

Hal ini karena program BIP tahun 2020 diperuntukkan sebagai bentuk mitigasi dampak ekonomi akibat pandemi pada sektor usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf, Hanifah Makarim, menjelaskan, program BIP tahun ini terbagi dalam dua kategori yakni reguler dan afirmatif. Untuk kategori reguler, BIP diberikan kepada 96 pelaku usaha berbadan hukum seperti PT, Koperasi, dan Yayasan/Perkumpulan dengan maksimal bantuan yang diberikan sebesar Rp200 juta.

Sementara untuk kategori afirmatif diberikan kepada 136 pelaku usaha yang belum berbadan hukum atau badan hukum dalam bentuk seperti UD, Firma, atau CV, dengan maksimal bantuan sebesar Rp100 juta.

Dengan komposisi subsektor yaitu, sektor kuliner 59 penerima, fesyen 35 penerima, kriya 34 penerima, aplikasi 34 penerima, pariwisata 33 penerima, film 26 penerima, dan game 11 penerima.

Komposisi penerima BIP 2020 yakni sektor kuliner 59 penerima, fesyen 35, kriya 34, aplikasi 34, pariwisata 33, film 26, dan game 11.

“Demografi penerima BIP tahun 2020 lebih luas dan merata. Penerima berasal dari 21 provinsi dimana lima terbesar yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta,” ujar Hanifah Makarim.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio, mengatakan setiap tahun penyelenggaraannya, BIP terus mengalami peningkatan jumlah penerima dan penyaluran dana. Pada tahun 2020 total dana yang diberikan sebesar Rp25.980.947.161 kepada 232 pelaku usaha.

“Dana BIP yang semakin besar di tahun ini diharapkan dapat menjadi stimulus nyata bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif. Selamat kepada para penerima, semoga pelaku usaha tetap semangat dan optimis di tengah situasi pandemi,” kata Wishnutama.

Bagi peserta yang ingin mengetahui pengumuman penerima program BIP tahun 2020 dapat diakses laman resmi https://bip.kemenparekraf.go.id/ dan media sosial BIP.***

Tinggalkan Balasan