Tingkatkan Kapasitas, Dirjen PPKL Sosialisasikan Permen No 16 2019 Tentang Baku Mutu Air Limbah Industri Tekstil

Bandung Side, Cihampelas Bandung – Dalam rangka menjalankan Perpres No. 15 tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Dirjen PPKL) melalui Direktorat Pengendalian Pencemaran Air melaksanakan sosialisasi yang bertemakan Peningkatan Kapasitas Bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dan Industri Dalam Percepatan Perbaikan Kualitas Air di DAS Citarum pada tanggal 8 – 9 Juli 2019 pasca ditetapkannya Peraturan Menteri LHK No.16 Tahun 2019, di Grand Tjokro Hotel, Jl. Cihampelas No. 211-217-Bandung, Selasa (9/11/2019).

Acara yang dihadiri 100 undangan diantaranya perwakilan pimpinan Industri Tekstil, DLH Kab/Kota yang wilayahnya dilalui sungai Citarum serta Asosiasi Pertektilan Indonesia serta Komandan Sektor (Dansektor) 4, Kolonel Inf. Kustomo Tiyoso dan Dansektor 7, Kolonel Inf. Purwadi.

Tujuan dari pada sosialisasi yakni meningkatkan kinerja dan kapasitas kepada Industri tekstil di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum dalam pengendalian pencemaran air khususnya untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri LHK No.16 Tahun 2019 Tentang Baku Mutu Air Limbah Industri Tekstil. Peraturan Menteri tersebut sebagai payung hukum meningkatkan kinerja bagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi dan Kabupaten/Kota di DAS Citarum dalam percepatan pemulihan kualitas air Sungai Citarum melalui PROGRAM KALI BERSIH (PROKASIH), bagi
DLH provinsi dalam penerapan Daya Tampung Beban Pencemar (DTBP) dan Alokasi Beban Pencemaran (ABP) khususnya terkait pemberian Izin Pembuangan Air Limbah (IPLC) dan payung hukum meningkatkan kinerja bagi DLH Provinsi dalam pelaksanaan Restorasi Sungai melalui Metode Ekoriparian.

Kita mengetahui bahwa Sungai Citarum merupakan salah satu sungai strategis nasional yang merupakan sungai utama di Provinsi Jawa Barat. Sungai Citarum mengalir melalui Kabupaten/Kota di Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bekasi. Kabupaten dan Kota yang dilalui oleh Sungai Citarum dan anak sungai Citarum dihuni oleh penduduk dengan jumlah dan kepadatan yang tinggi.

Disamping itu kegiatan sektor industri, perniagaan dan aktivitas ekonomi di Kabupaten/Kota tersebut yang juga sangat intensif sehingga memberikan tekanan terhadap lingkungan DAS Citarum. Air limbah dan limbah padat oleh penghasil limbah dibuang secara langsung dan tidak langsung ke anak sungai dan induk sungai Citarum yang berakibat kualitas air anak sungai dan Sungai Citarum memburuk sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan mutu air untuk rekreasi air (kelas 2) maupun sebagai air baku (kelas 1). Dengan demikian diperlukan suatu upaya percepatan penanggulangan pencemaran dengan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara strategis dan terpadu.

Direktur Pengendalian Pencemaran Air, Luckmi Purwandari

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden RI No.15 tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, dengan tujuan utama untuk penanggulangan pencemaran dan kerusakan DAS citarum diperlukannya langkah percepatan dan strategis secara terpadu untuk pengendalian dan penegakan hukum yang terintegrasi antar kewenangan antar lembaga pemerintah dan pemangku kepentingan terkait guna pemulihan DAS Citarum.

Direktorat Jenderal PPKL, melalui Direktur Pengendalian Pencemaran Air, Luckmi Purwandari memberikan paparan, bahwa berangkat dari data pada perbandingan status mutu sungai Citarum selama 3 tahun terakhir 2016-2018 bahwa presentase pemenuhan mutu air kelas II meningkat dari 2,9% pada tahun 2016 menjadi 14,3% pada tahun 2018, sedangkan presentase cemar sedang dan cemar ringan berkurang, namun demikian presentase yang tercemar berat bertambah. Maka diperlukannya upaya dalam percepatan pemulihan kualitas air di DAS Citarum. Salah satunya kerja sama antar para pihak, dalam hal menyamakan persepsi antar Pemerintah Provinsi, Kab/Kota, dunia usaha serta penyampaian implementasi upaya pemulihan kualitas air DAS Citarum oleh KLHK.

Selain itu, disampaikan juga mengenai implementasi upaya pemulihan kualitas air DAS Citarum melalui Revitalisasi Program Kali Bersih (PROKASIH) yang meliputi (a) Pembinaan, (b) Monitoring dan (c) Evaluasi serta (d) Pemberian insentif dan disinsentif. Aspek yang dievaluasi berupa (a) Indeks State menggunakan penilaian Indeks Kualitas Air di level kabupaten/kota dan provinsi) (b) Indeks Pressure (Besarnya beban pencemaran yang menunjukan tingkat kesulitan dalam pengendalian pencemaran air) (3) Indeks Respons (Penilaian program dan kegiatan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air serta kualitas kelembagaan/manajemen untuk level provinsi dan kab/kota). Kemudian juga pelaksanaan Restorasi Sungai melalui Metode Ekoriparian.

“Dalam Peraturan Menteri LHK No.16 Tahun 2019 Tentang Baku Mutu Air Limbah industri tekstil didalamnya juga berkenaan dengan penerapan Daya Tampung Beban Pencemar (DTBP) dan Alokasi Beban Pencemaran (ABP) untuk sektor industri. Sehingga sejak diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2019 sudah diberlakukan Baku Mutu Air Limbah Tekstil Baru yang lebih ketat sesuai dengan besarnya debit air limbah serta memasukan Parameter Warna dan suhu,”ungkap Luckmi Purwandari.

Kepala DLH Kabupaten Bandung, Asep Kusumah juga menyampaikan mengenai kondisi pengelolaan dan rencana revitalisasi IPAL Terpadu Cisirung. IPAL Cisirung merupakan pengolahan air limbah terpadu yang berada di Kelurahan Pasawahan Kecamatan Dayeuhkolot, dibangun oleh Pemerintah melalui Departemen Pekerjaan Umum (pada saat itu) pada tahun 1986-1995. Namun, dengan makin meningkatnya produksi industri tekstil yang berlokasi di Cisirung menyebabkan debit air limbah yang diolah semakin besar. Hal ini berefek domino kepada efektifitas pengolahan IPAL yang menurun dan tarif pengolahan saat ini tidak sesuai dengan kondisi.

Sosialisasi Peningkatan Kapasitas, Permen No. 16 2019 Tentang Baku Mutu Air Limbah Industri Tekstil

Untuk itu, Pemerintah Kab Bandung merencanakan revitalisasi IPAL dengan perbaikan manajemen, kinerja IPAL, Perubahan Collector System, perbaikan pengendalian banjir. Puslitbang SDA melaksanakan evaluasi kinerja pengelolaan IPAL dengan salah satu hasil berupa dari unit proses IPAL, dapat disimpulkan bahwa unit DAF berfungsi dengan baik, namun masih dioperasikan pada debit yang jauh lebih rendah dari debit air yang harus diolah di IPAL Cisirung. Pemerintah Kab Bandung untuk saat ini mengantisipasi kurang optimalnya pengelolaan IPAL Cisirung, beberapa Industri yang bergabung dengan IPAL Cisirung melakukan pembangunan IPAL tersendiri di lokasi perusahaan masing-masing. Diharapkan, dengan langkah tersebut dapat mengurai permasalahan IPAL Cisirung.

Sedangkan Dansektor 4 Citarum Harum, Kolonel inf. Kustomo Tiyoso mengatakan kepada Bandung Side bahwa sosialisasi Peraturan Menteri LHK No.16 Tahun 2019 Tentang Baku Mutu Air Limbah Industri Tekstil dari Direktorat Jenderal PPKL, melalui Direktur Pengendalian Pencemaran Air, Luckmi Purwandari harus diketahui oleh pihak pengusaha industri tekstil, khususnya di Majalaya. “Industri tekstil di Majalaya sudah mulai melakukan pembenahan IPAL agar limbah yang dibuang di Sungai Citarum sudah melalui pengelolahan terlebih dahulu. Maka dari itu, saya wajibkan bagi pemilik industri tektil di Majalaya untuk mengikuti sosialisasi tersebut agar dalam mengambil keputusan dalam bisnisnya dapat terintegrasi dampai ke IPAL nya. Dan lingkungan pabrik serta ekologi anak sungai maupun Sungai Citarum dapat kembali terjaga dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Majalaya,”pungkas Kolonel Kustomo.

Ditjen PPKL akan terus melakukan pembinaan industri dalam hal pengelolaan air limbah industri dengan mengundang ahli di bidangnya untuk mendampingi industri dalam usaha perbaikan proses IPAL-nya. Dan juga pembinaan provinsi dan kab/kota terkait pelaku usaha menengah dan besar dilakukan melalui mekanisme Proper dan Non Proper di daerah untuk peningkatan kinerja industri, hotel, rumah sakit, gedung perniagaan, real estate. Pembinaan terkait air limbah domestik dari rumah tangga, Usaha Skala Kecil (USK) dan Non Point Source dilakukan dengan mekanisme penyediaan fasilitas publik, bantuan teknis dan fasilitasi kemitraan.***

Tinggalkan Balasan