Satgas Citarum Harum Tutup Saluran Pembuangan Limbah Kahatex Rancaekek

Satgas Citarum Harum Tutup Saluran Pembuangan Limbah Kahatex Rancaekek

SUMEDANG,- Satgas Citarum Sektor 21 kembali melakukan penutupan saluran pembuangan limbah pabrik yang ditengarai mencemari lingkungan aliran sungai. Kali ini giliran PT Kahatex, Jl. Raya Rancaekek, Kabupaten Sumedang, yang disasar.

“Saya sudah ingatkan PT Kahatex ini sejak sidak Maret lalu. Saat saya cek tanggal 22 Juni 2018 kemarin, hasilnya masih sama. Warna limbah berwarna hitam,” kata Dansektor 21 Kolonel Inf Yusep Sudrajat.

Lebih lanjut diungkapkan oleh Yusep,”Saya sudah sampaikan kepada pemilik pabrik bahwa hari ini terpaksa lubang pembuangan limbahnya saya tutup. Ini dilakukan karena saya diamanatkan oleh Perpres sebagai Dansektor untuk melokalisir sumber pencemaran lingkungan. Salasatunya adalah pabrik Kahatex ini,” ungkap Yusep.

Proses pengecoran untuk menutup saluran limbah PT Kahatex ini, Dansektor mengerahkan satu truk molen ready mix. Jajaran Sektor 21 dibantu oleh elemen masyarakat dari Relawan Bela Alam, LSM, komunitas, dan warga.

Dansektor juga mengapresiasi dukungan dan keterlibatan dari berbagai pihak, seperti ormas, komunitas dan organisasi kemahasiswaan. Karena, kata Yusep, semakin banyaknya warga yang terlibat dalam mendukung penyelamatan ekosistem dan kelestarian sungai menunjukkan tingginya dukungan warga Jawa Barat terhadap program percepatan pengendalian Sungai Citarum.

Dikesempatan yang sama, Andi Nababan kuasa hukum PT Kahatex menyesalkan penutupan saluran pembuangan limbah yang dilakukan oleh jajaran Sektor 21. “Kami sudah dilakukan verifikasi baik dari Polda Jabar maupun Mabes Polri, juga Wantannas sudah datang, kemudian Kementerian Lingkungan Hidup bahkan sudah dua kali melakukan audit selama satu bulan, dan semua pada kesimpulan yang sama tidak ada indikasi kami melakukan pencemaran, semua limbah yang kami keluarkan dari wilayah pabrik sesuai dengan IPLC yang diberikan oleh Bupati Sumedang. Tidak ada satu pelanggaran yang ditemukan terkait limbah cair. Acuan kami adalah SK Gubernur terkait dengan baku mutu,” ucap Andi.

Pengecoran saluran pembuangan limbah PT Kahatex ini sendiri berjalan tidak mudah, karena pihak perusahaan terkesan tidak berusaha menghentikan aliran limbahnya yang mengalir ke sungai, sehingga jajaran Sektor 21 Satgas Citarum sempat mengalami kesulitan saat hendak menutupnya dengan campuran semen. [Fj]

Tinggalkan Balasan