RUPSLB INDOSAT Menyetujui Perubahan Susunan Direksi Perseroan

PT Indosat Tbk (“Indosat” atau “Perseroan”) pada tanggal 7 Oktober 2015 menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB” atau ”Rapat”) di Kantor Pusat Indosat jl..
RUPSLB antara lain memutuskan hal-hal berikut:

(1). Menguatkan keputusan pemberhentian dengan hormat Bapak Sarwoto Atmosutarno sebagai anggota Direksi Perseroan oleh Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan keputusan tanggal 8 Juli 2015, terhitung sejak 8 Juli 2015 dengan penghargaan dan ucapan terima kasih, serta memberikan pembebasan dan pelunasan kepada yang bersangkutan dari tanggungjawab yang timbul dari tindakan pengurusan yang telah diambil sejak 10 Juni 2015 sampai dengan 7 Juli 2015, sejauh tindakan yang iambil selama melakukan pengurusan tersebut tidak bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Mengangkat Ibu Herfini Haryono sebagai anggota Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2020 (sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan).

(3) Penetapan susunan anggota Direksi Perseroan ntuk periode sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2020 sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan) sebagaiberikut:

– Bapak Alexander Rusli, Direktur Utama
– Bapak Caba Pinter, Direktur
– Bapak Joy Wahjudi, Direktur (sekaligus selaku Direktur Independen)
– Bapak John Martin Thompson, Direktur
– Ibu Herfini Haryono, Direktur

loading...
Facebook Comments

Tinggalkan Balasan