Pengadilan Negeri Bandung Nekat Kosongkan Bangunan Jalan Pelajar Pejuang 45

Pengadilan Negeri Bandung

Bandung Side, Pelajar Pejuang - Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus nekat tetap eksekusi kosongkan bangunan di jl. Pelajar Pejuang 45 Nomor 43 Kota Bandung, dibantu 275 personel kepolisian, Selasa, (24/1/2023). Pemilik tanah dan bangunan yang sah Ir. Sigit Wiriyatmo didampingi anak perempuannya dan beberapa karyawan mencoba mempertahankan tanah dan bangunan,

Eksekusi Diundur, Sigit Wiriyatmo Lawan Mafia Tanah

Eksekusi Diundur

Bandung Side, Pelajar Pejuang 45 - Eksekusi diundur yang rencana oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA pada jam 09.00 pada obyek tanah dan bangunan jl. Pelajar Pejuang 45 No. 43 mendapat perlawanan oleh Ir Sigit Wiriyatmo dan karyawannya dengan menggelar aksi Lawan Mafia Tanah, Kamis (22/9/2022). Pemilik tanah dan bangunan