Bandung Side, Kabupaten Garut - Perbaiki Rekam digital, dipastikan kita akan meninggalkan jejak. Jejak digital kita itu akan berbahaya atau merugikan apabila bertentangan dengan nilai sosial. Di pasal 5 dan 6 UU ITE menjelaskan jejak digital merupakan alat bukti hukum yang sah selama sepanjang informasi tersebut dapat diakses ditampilkan dijamin kebutuhannya
