Bandung Side, Kabupaten Bandung - Kebebasan pendapat merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki setiap warga negara dan ini merupakan hak konstitusional yang dijamin negara. Hak konstitusional yang dijamin negara itu landasan hukumnya ada pada UUD 1945 Pasal 28E setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F juga
