Bandung Side, Kab Sukabumi – Pancasila akar ideologi dalam prakteknya saat berinteraksi dengan orang tua atau siapapun kita selalu menjaga etika berkomunikasi.
Hal tersebut juga seharusnya hadir saat kita bermedia digital. Apalagi kita sebagai warga negara Indonesia yang memiliki Pancasila sebagai dasar negara, ideologi dan falsafah bangsa.
Pancasila sebagai akar utama dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Nandang Albian, dosen STAI Syamsul ‘Ulum Gunungpuyuh, Sukabumi menegaskan, hal ini tidak dapat ditawar, sudah final.
Para pendiri sebelum tahun 1945, semua telah mendiskusikan ini. Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dijadikan sebagai landasan ideologi dan landasan konstitusional.
“Harus dipahami oleh siapapun, dengan itu berarti dikemudian hari, landasan konstitusional aturan perundang-undangan di Indonesia sesuai dengan UUD 1945,” kata Nandang Albian.
Haram hukumnya bertentangan dengan Pancasila sebagai landasan kejiwaan negeri ini, tidak boleh ada yang bertentangan ketika membuat peraturan perundang-undangan karena sudah diawali dengan UUD 1945 dan keberadaan Pancasila.
“Tentu di dalamnya kebhinekaan yang menjadi cara pandang Indonesia,” ungkap Nandang Albian saat mengisi webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (16/11/2021).
Dalam konteks berbangsa dan bernegara, Pancasila akar dari pada ideologi bangsa, UUD 1945 sudah senafas dengan itu karena konstitusi negara. Artinya sumber daripada segala sumber hukum yang ada.
Maka peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang dan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten Kota semuanya harus mengacu pada UUD 1945 dan Pancasila.
Begitu juga saat di dunia digital, setiap sila dari Pancasila dapat dimaknai untuk berperilaku. Misalnya sila pertama dari gagasan gagasan gagasan penting pada tentang Pancasila yang kemudian kita harus pegang teguh.
Kemampuan untuk mengakses, eksplorasi sekaligus menyeleksi informasi tentang agama dan kepercayaan dari sumber yang kredibel.
“Sila pertama ini konteks media digital digunakan untuk mengakses dari sumber yang kredibel tentang agama itu sendiri,” ujar Nandang.
Jadi jangan sembarangan juga kita mengakses atau membaca, kemudian mempelajari, mengeksplorasi, mengelaborasi tentang agama yang sebenarnya tidak kredibel.
“Karena cukup bahaya juga apalagi bagi bagi anak-anak remaja yang yang belum begitu matang dari sisi pengetahuan,” sambung Nandang Albian.
Dikhawatirkan, banyak sekali anak-anak muda yang dieksploitasi oleh kelompok-kelompok tertentu yang merugikan negara, entah itu menjadi ekstrimis atau menjadi radikal dan lain sebagainya.
Satu yang terpenting, jika ada orang mengirim informasi lalu kita eksplorasi. Itu memang sifatnya inklusif.
Inklusif ini dapat kemudian membuka ruang untuk pembahasan yang multiperspektif tidak satu arah seolah-olah membuat doktrinasi.
Inilah yang paling banyak terjadi di negara demokrasi dan dan hal-hal tertentu yang kemudian menjadi pendapat dari konten yang lain.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Siberkreasi.
Webinar wilayah Kabupaten Sukabumi, Selasa (16/11/2021) juga menghadirkan pembicara, Ismita Saputri (CEO Kainzen Room), Febriyanti Kristiani (Founder @vitaminmonster), Kis Uriel (Self-development Couch), dan Diza Gondo sebagai Key Opinion Leader.
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital.
Kegiatan literasi digital ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.
Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.***