Bahasa dan Hukum di Medsos Dibangun dari Kesadaran

Bahasa dan Hukum

Bandung Side, Kabupaten Karawang – Bahasa dan hukum dengan sadar sebagai warga negara Indonesia dibangun dengan kesadaran dan kita sepatutnya sadar harus berbahasa Indonesia dengan baik dan benar.

Bahasa Indonesia sendiri memiliki sejarah tersendiri jauh sebelum Indonesia merdeka.

Aef Saefullah seorang penyuluh bahasa di Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat menceritakan di dalam teks Sumpah Pemuda yang dicetuskan pada 8 Oktober 1928 bahasa Indonesia disebut sebagai bahasa persatuan.

Bulatan semangat ini sebelum hadirnya negara Indonesia selain itu ada kemauan bersama dan juga demi menghindari perseteruan dengan bahasa yang sengaja diciptakan ini.

“Jadi bahasa Indonesia ini bertujuan sebagai sarana perhubungan sosial untuk hidup damai dalam hal hubungan sosial. Terlebih dapat digunakan khususnya di era digital sekarang ini,” kata Aef Saefullah.

Bibit-bibit kekerasan verbal, seperti yang kemarin ramai di perbincangkan di Twitter perundungan verbal terjadi di perkantoran resmi komisi penyiaran.

“Kekerasan verbal yang terjadi di media sosial juga berpotensi memunculkan konflik sosial bisa saja bisa sampai menjadi sebuah tawuran,” ungkap Aef Saefullah saat menjadi pembicara dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 Kabupaten Karawang, Jawa Barat Jumat (3/9/2021).

Konflik atau tawuran bukanlah sebuah solusi mengatasi masalah karena kita ketahui bersama tradisi, bagaimana dialog mediasi dan juga negosiasi yang sebenarnya harus dilakukan.

Dengan segala kekhawatiran, segala macam bentuk konflik akan membangun budaya, membangun peradaban yang sangat tidak baik.

Jika lebih banyak konflik-konflik di dalam, kita harus sadar akan persaudaraan dan rasa percaya. Apakah kita akan kembali seperti dahulu menurut saja pada apa yang disampaikan oleh mereka yang berpengaruh?

Inilah yang selanjutnya banyak menimbulkan istilah seperti pamali, mitos-mitos, takhayul, legenda dari sana kita harus berpikir akan ada kejanggalan yang tidak dapat dipercaya.

“Kebiasaan-kebiasaan ini kalau kita melihat sebuah unggahan atau informasi itu bahkan ocehan pribadi dari orang-orang di media sosial jangan lantas kita abaikan khawatirnya lama-kelamaan akan dianggap suatu kebiasaan,” ujar Aef Saefullah.

Bagaimana jika hal itu adalah sebuah tindakan perundungan, pencemaran nama baik atau penghinaan atau makian yang lainnya?

“Khawatirnya menjadi sebuah budaya menjadi sebuah kebiasaan yang yang dianggap biasa saja,” jelas Aef Saefullah.

Kebiasaan itu harus kita pantau dengan adanya berita atau kasus yang ramai diperbincangkan yang sedang trending kita jangan terburu-buru menanggapi dan menyebarkannya secara sembrono.

Jadi harus dipikirkan baik-baik, pahami dengan jeli dan harus menaruh rasa curiga apalagi pada berita yang terdengar begitu wow mengejutkan.

Aef Saefullah mengingatkan, kita harus berfilsafat apapun yang terjadi di dunia ini saat ini atau menelaah mencari tahu mempelajari suatu kejadian dengan informasi yang muncul di media sosial.

Dengan cara harus cari sumber lain, bila perlu datang langsung ke lapangan walaupun sangat tidak mungkin dilakukan pada zaman sekarang pada manusia instan yang hanya ingin disuapi.

“Perlu kehati-hatian, kita memasuki era fakta-fakta bersaing dengan hoaks untuk dipercaya. Masyarakat zaman sekarang lebih senang mencari pembenaran ketimbang kebenaran. Kesadaran penuh sehingga mencapai teori yang logis kita akan menumbuhkan mana yang fakta mana yang bohongan,” tutur Aef Saefullah.

Aef mengaku kini dia terkejut, saat kini bekerja di bidang bahasa, kuliah di jurusan bahasa tidak akan menyangka kalau harus berurusan dengan hukum .

Arief akhirnya mengira hidupnya tidak jauh dari KBBI dan kamus bahasa lainnya yang lebih dominan dengan bahasa dan hukum .

Kesibukannya bukan hanya membuat jurnal atau opini di media massa atau penyunting buku kini seorang ahli bahasa itu dibutuhkan untuk membantu mengungkap sebuah tindak pidana di dalam persidangan karena berhubungan dengan bahasa kasar di media sosial, pencemaran nama baik dan kabar hoaks.

Aef Saefullah berpesan, gaungkan tuturan dan konten-konten positif agar konten negatif itu bisa tertutup, dimulai dari kita harus benar-benar sadar cara berbahasa kita.

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Siberkreasi.

Webinar wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat Jumat (3/9/2021) juga menghadirkan pembicara Idul Futra (Digital Marketing Specialist), Soni Mongan (Kreator Konten), Santia (pebisnis online) dan dr.wafika Andira sebagai Key Opinion Leader.

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital.

Kegiatan literasi digital ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.

Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.

Berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.***

Tinggalkan Balasan