Kebebasan Berekspresi di Era Digital Jangan Kebablasan

Kebebasan Berekspresi

Bandung Side, Kabupaten Bekasi – Kebebasan berekspresi pada internet kini menjadi sarana beraktifitas dalam partisipasi dan kolaborasi dengan memanfaatkannya secara produktif dan kreatif.

Yakni dengan menghasilkan produk budaya berupa konten positif misalnya bentuk konkrit atau nilai-nilai yang mengarah pada budi pekerti luhur.

Akan tetapi saat ini setiap orang dihadapkan pada tantangan untuk budaya digital karena semakin mengaburnya wawasan kebangsaan, sopan santun, serta terjadi kebebasan berekspresi yang kebablasan hingga berkurangnya toleransi dan penghargaan pada perbedaan maupun menghilangnya batas-batas kehidupan pribadi.

Pancasila bukan tentang hafalannya, namun wujud dari tiap silanya. Seperti sila pertama cinta kasih, sila kedua mewujudkan kesetaraan dan solidaritas.

Sila ketiga wujudnya harmoni keberagaman dan sila keempat perwujudannya dengan demokrasi, kebebasan berekspresi dan partisipasi. Kemudian sila kelima gotong royong dan tolong menolong.

“Nilai-nilai inilah yang membentuk kita sebagai masyarakat Indonesia dan kelihatannya harus sering dilatih,” kata Santi Indra Astuti, Dosen Universitas Islam Bandung saat webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat I, pada Senin (5/7/2021).

Budaya digital saat ini pun sebenarnya terdapat pula hak-hak digital di dalamnya sebagai warga negara seperti menjamin akses digital, bebas berekspresi, perindungan identitas pribadi, serta kekayaan intelektual.

Akan tetapi tentu saja harus ada tanggung jawab dan batasan-batasan. Kebebasan berekspresi misalnya bagaimana menjaga reputasi orang lain juga menjaga keamanan bersama, ketertiban masyarakat, kesehatan maupun moral publik.

“Akses digital harus digunakan sebaik-baiknya. Yakni dengan mengakses sumber informasi yang valid, mengakses perangkat secara legal, dan mengakses program sesuai ketentuan. Misalnya yang sering menjadi masalah kebebasan berekspresi dan beropini, harus dilakukan dengan cara yang positif,” ujar Santi.

Lebih jauh Santi mengungkapkan, bahasa merupakan komunikasi, ekspresi dan merupakan identitas.

Fungsi bahasa sendiri bertujuan untuk menyampaikan pesan atau memberi informasi, sebagai bentuk ekspresi dengan cara beropini hingga curahan hati yang merupakan identitas.

Bahasa juga sebagai integrasi dan kontrol sosial untuk mengatur perilaku, masyarakat perlu ikuti norma dan etika budaya.

“Kita bebas berekspresi tapi jangan disalahgunakan. Karena ruang digital tetaplah ruang publik. Berbahasa yang baik akan menciptakan ruang digital yang beradap dan berbudaya,” kata Santi.

Webinar Literasi Digital di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat I, merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Hadir pula nara sumber seperti Indah Jiwandono Brand Owner Cool Sugar Wax, Siti Aminah Komisioner Komnas Perempuan, dan Firzie A. Idris Assistant Editor Kompas.com.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama.

Di antaranya digital skills, digital ethics, digital safety dan digital culture untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.***

Tinggalkan Balasan