Satreskrim Polrestabes Amankan Guru Privat Dari Aksi Penculikan

satrekrim polrestabes

Bandung Side, jl. Merdeka – Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil ungkap dan amankan penculik anak berusia 9 tahun yang ternyata guru privatnya sendiri.

Wanita berusia 24 tahun berinisial SA diamankan oleh Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung usai melakukan aksi penculikan pada anak berusia 9 tahun berinisial KJV, Senin (25/1/2021)

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya, S.I.K, M.H mengatakan, peristiwa penculikan oleh tersangka SA terjadi pada tanggal 15 Desember 2020 lalu.

Bermula saat pelaku mengajak korban untuk pergi membeli pakaian di toko pakaian yang terletak di Kota Bandung tanpa mendapat izin dari orang tua korban KJV.

Hingga waktu sore hari, saat orang tua korban KJV menghubungi pelaku melalui ponselnya selalu beralasan masih jalan-jalan dengan korban.

Setelah waktu hingga petang, keduanya tidak kunjung pulang kembali ke rumah dan ponselnya tidak aktif.

satreskrim polrestabes
barang bukti yang dikumpulkan Satreskrim Polrestabes Bandung saat aksi penculikan anak usia 9 tahun oleh guru privatnya.

Orang tua korban sempat mendatangi rumah pelaku keesokan harinya, namun pelaku dan korban tak ada di lokasi. Orang tua pelaku pun tidak mengetahui keberadaan anaknya SA tersebut.

Kasus itu lalu dilaporkan oleh orang tua korban kepada polisi. Polisi pun melakukan rangkaian proses lidik dan mendapati pelaku berada di sebuah indekos di wilayah Medan.

Diketahui, korban dan pelaku memang saling mengenal. Sehari-hari, pelaku mengajar sebagai guru privat.

“Hasil penyelidikan pelaku ada di Kota Medan dan dilakukan pengejaran dan koordinasi dengan polisi setempat. Selanjutnya kita bawa untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban,” kata Kapolrestabes Bandung, Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasatreskrim, AKBP Adanan Mangopang.

Menurut keterangan Ulung, pelaku yang belum menikah melakukan penculikan sebab menyayangi korban dan sudah menganggap diri sebagai orang tua dari korban.

“Pelaku diamankan polisi pada tanggal 23 Januari lalu. Saat ini, korban KJV dipastikan dalam kondisi sehat sebab diperlakukan dengan baik oleh pelaku SA.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV hingga bukti percakapan antara pelaku dengan orang tua korban.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 330 dan 332 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.

Dari motif seakan pelaku sayang dengan korban maka terjadilah peristiwa penculikan itu, sehingga Ulung menghimbau agar kejadian serupa tidak terulang lagi dan orang tua selalu waspada dalam menjaga anaknya.

“Bila ada orang yang menyayangi anak kita, belum tentu memiliki niat yang tulus. Jagalah anak-anak sebaik mungkin,” pungkas Ulung Sampurna Jaya.***

Tinggalkan Balasan