
Bandung Side, Sukamiskin – Amanah Pemasyarakatan menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 mewujudkan Berkeadilan dan Memulihkan ditegaskan kembali di Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 60 tahun, Sabtu, 27 April 2024.
Pemasyarakatan genap berusia 60 tahun tepat hari ini (Sabtu, 27/04/2024), usia yang tidak bisa dibilang muda dalam mendampingi jalannya Pemerintah Republik Indonesia mulai dari Sistem Pemenjaraan sampai dengan sekarang kita mengenal sebagai Sistem Pemasyarakatan
Sistem Pemasyarakatan yang merupakan sebuah perubahan rasionalitas kepenjaraan yang sebelumnya hanya ditujukan untuk mengurung menjadi tempat yang bertujuan untuk mereformasi pelanggar hukum.
Berbagai halangan dan rintangan sudah pernah dialami dan dilalui bersama sampai saat ini. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 (UU Pemasyarakatan) adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Sistem Pemasyarakatan di Indonesia. Undang-undang ini menggantikan Undang-undang terdahulu yaitu UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Adapun perubahan yang dilakukan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sebagai pengganti UU Nomor 12 Tahun 1995 adalah :
1. Menguatkan konsep reintegrasi sosial, yaitu proses mengembalikan warga binaan ke kehidupan masyarakat sebagai warga yang bertanggung jawab dan produktif;
2. Memperkuat konsep keadilan restoratif, yaitu penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat.
3. Menambah fungsi pembimbingan pemasyarakatan, yaitu kegiatan pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan terhadap warga binaan yang telah selesai menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan;
4. Menambah fungsi perawatan, yaitu pemberian bantuan medis dan nonmedis kepada warga binaan yang sakit atau cacat.
Mengusung tema “Pemayarakatan PASTI Berdampak” menjadi momentum bagi seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk semakin mengukuhkan komitmen dalam mencapai tujuan Pemasyarakatan.
Tema ini dipilih untuk menegaskan komitmen Pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, sinergi dan transparansi yang berdampak untuk seluruh masyarakat.
Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno yang sekaligus bertindak sebagai Inspektur Upacara, bersama seluruh Pimpinan Tinggi Pratama, Ka UPT se-Jawa Barat, Pegawai Kanwil Jabar dan Perwakilan Pegawai UPT Bandung Raya melaksanakan Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 60 tahun.
Pelaksanaan peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan digelar secara Hybrid yang dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung dan disebarluaskan melalui Aplikasi Zoom, Channel Youtube dan Media Sosial Kemenkumham Jabar.
Hal ini merupakan upaya dari Kemenkumham Jabar agar seluruh jajarannya bisa secara serentak melaksanakan Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan dalam satu waktu yang sama.
Menkumham Yasonna H. Laoly dalam amanatnya yang dibacakan Inspektur Upacara, Masjuno menyampaikan, “Tetaplah jadi Insan Pemasyarakatan yang senantiasa berkinerja tinggi menjaga Integritas dan Berbudaya Anti Korupsi dan menyumbang berbagai prestasi serta menghindarkan diri dari perbuatan tidak terpuji”.
Perjalanan 27 April 1964 sampai dengan 27 April 2024 bukanlah waktu yang singkat, lanjut Majuno.
Memasuki usia 60 tahun pemasyarakatan saat ini merupakan perjalanan panjang yang telah dilewati menjadi landasan untuk kita mempersiapkan langkah-langkah kedepan dalam menghadapi perkembangan dinamika pidana di Indonesia. Pemasyarakatan harus memastikan kehadirannya sebagai bagian subsistem peradilan pidana yang mengawal dari tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, sampai dengan pasca ajudikasi.
Tanggal 27 April salah satu momen penting Pemasyarakatan yang tercatat dalam sejarah Indonesia, momen dimana konferensi jawatan kepenjaraan berupaya meruntuhkan berabad-abad pengaruh sistem kepenjaraan dan kemudian ditransformasikan menjadi sistem Pemasyarakatan.
“Pada hari ini kita menjadi saksi bersama, bahwa apa yang dahulu dicita-citakan oleh para founding fathers sampai saat ini istiqomah kita kawal untuk mencapai tujuan luhur “Beringin Pengayoman”,” ungkap Masjuno.
Melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maka kita harus siap dengan berbagai perubahan paradigma pemidanaan.
Kita harus mengambil bagian untuk mentransisikan ini. Pemidanaan kedepan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan sebagai amanah pemasyarakatan.
Peran besar Pemasyarakatan harus dimanfaatkan, secara benar, profesional dan bertanggung jawab. Setiap langkah pengambilan keputusan amanah pemasyarakatan harus selalu disandarkan pada prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menkumham menitipkan, Pegang Teguh prinsip pemasyarakatan yang diikrarkan dalam Konferensi Lembang 27 April 1964 silam. Usaha Pemasyarakatan tidak hanya bergantung pada Kokohnya tembok dan kuatnya jeruji besi, tetapi bisa mengembalikan kembali pelanggar hukum ke tengah-tengah masyarakat tentunya dalam menerapkannya melibatkan stakeholder seperti Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum lainnya dan masyarakat.
“Semoga apa yang kita lakukan bermuara pada ladang ibadah bagi kita semua,” pungkas Masjuno.***