Ali Nurdin Gelar Fun Walk Diikuti 400 Advokat

Ali Nurdin

Bandung Side, Laswi – Ali Nurdin, Calon Ketua DPC Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Bandung yang juga Ketua Advocate Squad, dan Ketua Paguyuban Advokat Sunda Indonesia (PAKSI), menggelar kegiatan 5-K Fun Walk, Minggu, (12/8/2023), di Laswee.id, jalan LaswiNo. 1, Kota Bandung.

Kegiatan 5K Fun Walk Bareng Kang Ali mengambil start dan finish di Laswee.id, jalan Laswi Kota Bandung. rute sejauh 5 kilometer diikuti sekitar 400 Advocate yang berasal dari member Peradi Kota Bandung dan sekitarnya.

Dr.(Ca) Mohamad Ali Nurdin, SH, MH, MKn, C.R.A, C.L.I.seusai mengikuti kegiatan 5K Fun Walk kepada para awak media mengatakan, acara 5K Fun Walk merupakan salah satu bentuk menyambut Hari Kemerdekaan RI yang ke-78.

“Kita tidak boleh lengah dan tidak boleh lupa bahwa walaupun kita sudah merdeka selama 78 tahun, tetapi kita belum merdeka dalam banyak hal, di antaranya belum merdeka dari kebodohan dan kemiskinan,” ujar Mohamad Ali Nurdin.

Lebih lanjut Mohamad Ali Nurdin mengatakan, kita sebagai generasi yang ditakdirkan mengisi kemerdekaan harus berkorban untuk membuat masa depan lebih baik, dan membuat sesuatu untuk bangsa dan negara ini.

Ali Nurdin
Bendera Start telah dikibarkan oleh Ali Nurdin sebagai tanda dimulainya Fun Walk 5-K di Laswee.id jl. Laswi No. 1 Bandung.

“Salah satunya kegiatan ini yang dihadiri 400 advokat dari Bandung dan sekitarnya, mudah mudahan kegiatan ini memperkuat keguyuban Advokat di Bandung,” kata Mohamad Ali Nurdin.

Mohamad Ali Nurdin mengungkapkan. kegiatan 5-K Fun Walk diikuti para anggota DPC Peradi Bandung yang di dalamnya terdapat delapan organisasi Advokat, “Alhamdulillah para advokat hadir semua,” ujar Ali Nurdin.

Kedelapan organisasi advokat ini kemudian dikenal sebagai 8 organisasi pendiri PERADI: Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

Mohamad Ali Nurdin mengungkapkan kebetulan dirinya adalah Wakil Ketua DPC Peradi Bandung, “DPC Peradi Bandung sudah sejak lama memberikan bantuan hukum dan konsultasi hukum untuk masyarakat secara gratis,” tegasnya.

Mohamad Ali Nurdin menjelaskan, pada saat itu DPC Peradi Bandung hadir di suatu acara besar, “Kami menyiapkan tenda dan mengahadirkan para Advokat senior untuk mengedukasi serta memberikan bantuan hukum dan konsultasi hukum untuk masyarakat secara gratis, salah satunya rutin diadakan di Lapangan Tegalega Bandung,” ujar Ali Nurdin.

Ali Nurdin
Ali Nurdin sedang berdialog dengan anggota yang menjadi member Peradi Kota Bandung.

“Saya sebagai ketua PAKSI juga memberikan edukasi hukum kepada para pengemudi ojek online,” kata Mohamad Ali Nurdin.

Lebih lanjut Mohamad Ali Nurdin mengatakan, khusus untuk kota Bandung dirinya berharap organisasi-organisasi advokat di kota Bandung dapat lebih sering memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang tidak mampu.

“Karena seperti kita ketahui, penduduk kota Bandung sangat banyak jumlahnya dan terditi dari banyak etnis dan suku,” ujar Mohamad Ali Nurdin.

Sedangkan Sekjen DPC Peradi Bandung mengungkapkan, DPC Peradi Bandung yang di dalamnya terdapat delapan organisasi Advokat saat ini solid dan cukup bagus mendukung Mohamad Ali Nurdin sebagai calon Ketua DPC Peradi Bandung.

“Peradi Bandung saat ini membutuhkan sosok yang dapat membuat perubahan dan meningkatkan Peradi Bandung dari sebelumnya,” ungkap Sekjen DPC Peradi Bandung.

“Kami yakin apabila Mohamad Ali Nurdin memimpin DPC Peradi Bandung, maka Mohamad Ali Nurdin diyakini akan membuat perubahan di DPC Peradi Bandung dan membawa DPC Peradi Bandung ke arah yang lebih baik dari sebelumnya,” pungkas Sekjen DPC Peradi Bandung.

Ali Nurdin
Bak seorang artis, Ali Nurdin tidak segan-segan melayani kawan seprofesi advokat untuk foto bersama.

Mafia Pertanahan
Menurut Dekan Fak. Hukum, Unikom, Dr. Heti Hasanah, SH., MH., Peradi merupakan wadah dari advokad menurut undang-undang saat ini sedang bersilahturahim merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-78, meskipun didalam persidangan menjadi lawan, manakala mereka berkumpul dalam sebuah organisasi kita adalah rekan sejawat yang dapat saling membantu, saling mendukung satu sama lain sesuai profesi dibidang hukum.

“Dari peradi lahir advokat-advokat yang tidak hanya orientasinta bisnis saja, tapi banyak juga advokat yang orientasinya membantu masyarakat yang tidak mampu jadi dikantor hukum itu tidak semua yang berorientasi bisnis ada juga yang membantu masyarakat yang tidak mampu manakala mereka tersangkut kasus hukum yang harus diselesaikan,” kata Heti Hasanah.

Bahkan ada juga yang mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (*LBH), di Unikom juga ada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (*LKBH) di jalan Dipati Ukur, masyarakat bisa memanfaatkan keberadaan kami,” ujar Heti Hasanah.

Peradi sebagai wadah insan hukum juga mempunyai peran dalam mengedukasi masyarakat agar melek hukum dengan cara atau mempunyai kegiatan pengabdian kepada masyarakat, tidak sedikit advokat yang memang duduk diakademisi setiap tahun pasti ada kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

Sosialisasi tentang suatu peraturan, bisa penyuluhan hukum, bisa membuka konsultasi hukum gratis, bahkan bisa memberikan bantuan hukum gratis. Tidak menutup kemungkinan Peradi mempunyai peran tersebut saat sosialisasi dan edukasi tentang hukum.

Heti Hasanah
Heti Hasanah, Dekan Fak. Hukum Unikom

Dalam dunia akademisi juga minimal setahun 2 kali ada kegiatan pengabdian masyarakat yang secara terorganisasi memilih suatu daerah maupun perkotaan dalam memberi edukasi dan sosialisasi tentang hukum sesuai kebutuhan.

Mencermati perkembangan kasus hukum yang digelar oleh Pengadilan Negeri Kota Bandung, masih banyaknya kasus mafia tanah, Deti mengatakan bahwa hal ini juga menjadi PR bagi kita bersama untuk dapat duduk bersama dengan elemen hukum yang berkaitan maupun dengan pemerintah.

Secara historis, menilik dari bukti-bukti kepemilikan hak atas tanah masih banyak yang belum tertib. Jadi sebagai advokat juga harus memberikan pencerahan kalau bukti kepemilikan atas tanah itu sangat perlu, bahkan pemerintah juga mempunyai program Prona yang membuat sertifikat tanah secara gratis, namun ada saja oknum yang memanfaatkan keadaan sehingga memunculkan duplikasi sertifikat, ada juga sertifikat yang dikeluarkan asal asli tapi tidak sah bahkan ada juga yang memang betul-betul dipalsukan, bahkan saat diinvestigasi juga memberikan kesimpulan bahwa sertifikat tersebut palsu yang berkaitan dengan sengketa tanah, ungkap Deti.

“Sehingga dari perkembangan sengketa tanah tersebut menjadi PR kita semua, baik advokat, Kantor Pertanahan khususnya, pihak akademisi memiliki kewajiban yang sama untuk memberi pencerahan, arahan-arahan kepada masyarakatdengan berbagai macam kegiatan.Tidak ada salahnya kita duduk bersama membuat MoU dengan pemerintah setempat khususnya kantor Pertanahan untuk sama-sama membereskan permasalahan tentang pertanahan agar masyarakat tahu akan melakukan apa bila terkait kasus pertanahan,” pungkas Heti Hasanah.***

Tinggalkan Balasan