
Bandung Side, Cimahi – Ahli waris dan keluarga besar Nyimas Entjeh gelar aksi turun kejalan dengan damai di jl. Jend. H. Amir Machmud (Cibeureum) Kota Cimahi menuntut pengguna tanah di area sekitar 10 hektar untuk mengosongkan bangunan atau bayar, Kamis, 29/9/2022.
Keluarga Besar Ahli Waris Almarhumah Nyimas Entjeh alias Osah sudah 2 kali turun kejalan menggelar aksi unjuk rasa damai kepada penguasa tanah-tanah di Cibeureum yang tidak memiliki data yuridis untuk segera dikembalikan kepada Keluarga Besar Ahli Waris Almarhumah Nyimas Entjeh alias Osah.
Tanah-tanah di Cibeureum, Kota Cimahi yang harus dikembalikan kepada Keluarga Besar Ahli Waris Almarhumah Nyimas Entjeh alias Osah di antaranya, SMAK 3 BPK Penabur, Honda IBRM Cimahi, PT Tjimindi Subur, Rumah Nomor 82, 80, 76, 74, 68, 66, Pendidikan Advent Cimahi (PACIM), Penerbit Advent Indonesia, Asrama KIPAL dan Sapta Marga, SDN Cibeureum, Perumahan West Galery Sudirman (WGS), Yamaha JG Cibeureum, SPBU Cibeureum, PT Tens, SMAN 13 Bandung, dan Eigendom Verponding Nomor 3323 (Tanah Benteng).
Hal ini terungkap saat Keluarga Besar Ahli Waris Almarhumah Nyimas Entjeh alias Osah menggelar Konferensi Pers, Rabu, 28/9/2022, di Cafe Ngopi Doeloe Cibeureum, turut hadir Juru Bicara Keluarga Besar Ahli Waris Almarhumah Nyimas Entjeh alias Osah bernama Eris Risnandar, Dirisman Nadeak, S.H., MH., selaku Kuasa Hukum, dan Marsolo selaku Team Kuasa Hukum.

Juru Bicara Keluarga Besar Ahli Waris Almarhumah Nyimas Entjeh, Eris Risnandar mengatakan, substansi yang akan disuarakan saat unjuk rasa adalah menyuarakan kembali tuntutan-tuntutan kepada para pihak yang diduga nyata telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa penguasaan data lahan/ fisik tanah tanpa disertai data yuridis.
Substansi lainnya menurut Eris Risnandar yakni menegaskan kepada khalayak umum bahwa Ahli Waris Nyimas Entjeh alias Osah adalah benar ada sebagaimana terdapat dalam Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Cimahi Nomor: 1211/1985 Tanggal 30 Mei 1985.
Eris Risnandar menegaskan, Ahli Waris Nyimas Entjeh alias Osah menuntut pimpinan atau pihak-pihak yang menguasai tanah namun tidak memiliki data yuridis untuk mematuhi Putusan Hukum yang sudah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde), di antaranya, Putusan PN Bandung Nomor: 368/Pdt.G/1999/PN.Bdg, Putusan PT Bandung Nomor: 176/Pdt/2001/PT.Bdg, Putusan MARI Nomor: 1044/K/Pdt/2003/MARI, Putusan PK MARI Nomor: 653 PK/Pdt/2012/MARI, dan Putusan Eksekusi Nomor: 15/Pdt/Eks/2015/Put/PN.Bdg.
Selain itu, Eris Risnandar menegaskan, Ahli Waris Nyimas Entjeh alias Osah meminta agar tanah miliknya yang selama ini dikuasai secara melawan hukum oleh pihak-pihak tertentu untuk mengembalikan tanah milik Nyimas Entjeh alias Osah kepada Ahli Waris Nyimas Entjeh alias Osah.

“Kami menuntut kepada semua pihak yang saat ini menempati atau menguasai tanah milik Almarhumah Nyimas Entjeh alias Osah dengan mendirikan bangunan di atas tanah tersebut tanpa persetujuan atau izin yang sah dari Ahli Waris Nyimas Entjeh alias Osah untuk segera membongkar atau mengosongkan tanah milik Nyimas Entjeh alias Osah dalam waktu segera,” tegas Eris Risnandar.
“Kami juga menuntut ganti rugi kepada semua pihak yang saat ini menguasai tanah milik Almarhumah Nyimas Entjeh alias Osah, jika pihak-pihak tersebut ingin memiliki secara sah atas bidang-bidang tanah yang saat ini dikuasai,” ungkap Eris Risnandar.
Eris Risnandar kembali menegaskan pihaknya menggelar aksi unjuk rasa untuk menepis anggapan bahwa Almarhumah Nyimas Entjeh alias Osah tidak memiliki keturunan.
Eris Risnandar pun menepis anggapan bahwa sebagian tanah merupakan milik Hindia Belanda yang pada akhirnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat berani mengeluarkan rekomendasi, “Tanah tersebut bukan milik Hindia Belanda, tetapi milik Alm. Nyimas Entjeh alias Osah,” tegas Eris.

Di akhir sesi Konferensi Pers, Eris Risnandar selaku Juru Bicara Keluarga Besar Almarhumah Nyimas Entjeh alias Osah memperlihatkan kepada Awak Media berkas Putusan PN Bandung, PT Bandung, Putusan Kasasi MARI, Putusan PK MARI, Penetapan PN Bandung, dan Penetapan Pengadilan Agama Cimahi perkara Penetapan Ahli Waris, yang memperkuat bahwa tanah-tanah tersebut milik Almarhumah Nyimas Entjeh alias Osah.
“Hingga saat ini ketika melewati jalan Cibeureum, saya selalu merasa sedih karena tanah-tanah milik keluarga besar saya dikuasai orang lain dan pihak yang tidak berhak, pastinya kami akan terus berjuang sampai tanah-tanah keluarga besar saya dikembalikan,” pungkas Eris Risnandar.
Sedangkan Dirisman Nadeak, S.H., MH., selaku Kuasa Hukum didampingi Marsolo selaku Team Kuasa Hukum secara singkat menegaskan, pihaknya selaku Kuasa Hukum Ahli Waris Nyimas Entjeh alias Osah optimis akan memenangkan tuntutan kliennya, karena memiliki bukti-bukti kuat berupa Putusan Pengadilan dan bukti dari Badan Pertanahan Nasional.
“Kami menduga ada mafia tanah dibalik kasus ini, dan kami akan menyampaikan hal ini kepada Presiden RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Satgas Mafia Tanah, Gubernur Jawa Barat, dan pihak terkait lainnya,” ujar Dirisman Nadeak.***