Bangkitkan Industri Pariwisata Jawa Barat di Sektor MICE Dengan CHSE

 BANDUNG SIDE , Kota Baru Parahyangan – Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Jabar, Herman Mochtar meminta seluruh pelaku industri pariwisata di Jawa Barat memperketat protokol kesehatan berkonsep CHSE yang dalam prakteknya menerapkan 3 M yaitu Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dengan sabun dan air bersih atau menggunakan hand sanitizer.

Selain itu harus menerapkan Standar Opersional Prosedur sesuai arahan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf).

Standar Operasional Prosedur berupa cleanliness, healthy, safety, Environment Sustainability (CHSE) untuk memutus penyebaran Covid-19 di dunia wisata meliputi menjaga kebersihan, kesehatan dan keamanan dilingkungan usahanya.

Hotel-Restoran Jawa Barat Terapkan Protokol Kesehatan (ilustrasi)

“Untuk membangkitkan kembali dunia pariwisata menerapkan peraturan yang mengutamakan kebutuhan dunia pariwisata di masa pandemi Covid-19 yakni cleanliness, healthy, safety, Environment Sustainability . Hal ini sesuai dengan arahan Kemenparekraf. Termasuk menjalankan 3 M,” terang Humas PHRI Jabar, Restina Setiawan diacara Sosialisasi Panduan Pelaksanaan Protokol Cleanliness, Hygiene, Safety, Environment Sustainability pada penyelenggaraan Kegiatan “Meeting, Incentive, Conference, Exhibition“, di Hotel Mason Pine, Kota Baru Parahyangan, Kamis (24/9/2020).

Semua penerapan protokol kesehatan itu, kata Restina harus dilakukan semua pihak baik manajemen maupun tamu.

Restina Setiawan, Humas PHRI Jawa Barat

Restina menyebutkan untuk kapasitas tamu hotel hanya 50 persen dari keseluruhan fasiltas, menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melaksanakan isolasi mandiri di hotel, menyediakan wastafel atau tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun dan pembersih tangan (hand sanitizer) di depan hotel atau tempat strategis lainnya.

Melakukan skrinning pengunjung sebelum memasuki lokasi hotel seperti pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker, dan jaga jarak.

Sementara untuk karyawan, manajemen memastikan karyawan dalam keadaan sehat dan mewajibkan karyawan menggunakan masker, sarung tangan, dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

Hotel-Restoran Jawa Barat Terapkan Protokol Kesehatan (ilustrasi)

Penyelenggaraan kegiatan Pertemuan, Insentif, Konvensi, dan Pameran (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition), sambung Restina, pihak penyelenggara harus menerapkan pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

Kegiatan sektor MICE dapat diselenggarakan berdasarkan pedoman panduan yang dikeluarkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diterbitkan pada September 2020 ini,”pungkas Restina.***

loading...
Facebook Comments

Tinggalkan Balasan