Bandung Side, Majalaya – Satgas Sektor 4 Citarum Harum mendapati limbah cair yang mengucur deras dari selokan warga saat melakukan patroli malam dikawasan industri Desa Sukamukti, yang diindikasi berasal dari CV Kota Sandang jl. Pelangi No. 15, Majalaya. Sehingga keesokan harinya Jumat (4/10/2019), pukul 15.30 memberi sangsi tegas dengan ganjaran 7 hari tidak boleh produksi.
Menurut Komandan Kompi (Danki) Sektor 4, Letda Arh. Dwi Iswantoro bahwa CV Kota Sandang merupakan 2 pabrik yang belum dibuka lokalisirnya sejak tahun lalu, sehingga merupakan pelanggaran berat bila membuka sendiri lokalisir tanpa koordinasi dengan Satgas Sektor 4 dikarenakan pelaporan progres perbaikan IPAL belum sama sekali diterima.

“Saat melakukan patroli malam, Hari Jum’at pukul 01.00 WIB dini hari kami Satgas Sektor 4 mendapatkan kucuran limbah cair melalui 2 lubang pipa 1/2 inchi dari selokan warga di Desa Sukamukti”, kata Danki Letda Arh. Dwi Iswantoro.
Setelah mengambil sampel limbah cair dan mendokumentasikan dengan foto dan video, kami perintahkan untuk segera sampel limbah cair tersebut untuk di uji parameternya menggunakan mesin Hach, lanjut Danki Dwi, juga menggunakan pampet Kyoritsu menunjukkan parameter TSS = 484, COD = 874, pH = 5,7 dan FAU = +++ (warna tidak terbaca) dan Turbidity (kekeruhan air) = 603 NTU (Nephelometric Turbidity Units).
“Segera pagi ini anggota Satgas Sektor 4 diperintahkan untuk memanggil dan menghadapkan pemilik CV Kota Sandang kepada Dansektor 4 Kolonel Inf. Kustomo Tiyoso untuk memberikan klarifikasi tentang limbah cair tersebut”,papar Danki Dwi.

Dikarenakan indikasi melanggar berat dengan membuka lokalisir tanpa koordinasi dan belum datangnya pemilik CV Kota Sandang hingga siang hari, maka diperintahkan oleh Dansektor untuk segera mendatangi lokasi pabrik dengan mengecek saluran limbah cair yang dilokalisir tersebut langsung kelapangan dan diminta keterangan langsung.
“Anggota Satgas Sektor 4 segera menginvestigasi lokasi temuan limbah cair yang diselokan warga dan meminta keterangan langsung ke bagian IPAL dan pemilik CV Kota Sandang serta mengklarifikasi penyebab limbah cairnya dibuang ke selokan warga,”kata Dansektor 4, Kolonel Inf. Kustomo Tiyoso.
“Kota Sandang setahun lalu memang sudah dilokalisir saluran limbahnya, dikarenakan melanggar membuang limbah cair proses produksi tenun tidak dikelola dengan baik pada IPAL nya. Namun memasuki tahun 2019 mengajukan pembukaan lokalisir, hal tersebut sesuai dengan progres pembangunan IPAL barunya yang lokasinya kurang lebih 300m dari tempat proses produksi. Dikarenakan kolam aerasinya belum selesai dibangun, maka pengajuan pembukaan lokalisir saluran limbahnya belum dikabulkan,”kata Dansektor 4 Kolonel Kustomo.

Setelah endapatkan laporan dari anggota Satgas Sektor 4, lanjut Kolonel Kustomo, bahwa ada upaya pembukaan lokalisir saluran limbah sendiri tanpa koordinasi dengan Satgas Sektor 4, apalagi adanya temuan pada Hari Jum’at dini hari tersebut, maka pihak pabrik harus memberikan keterangan lebih lanjut.
Royin (54th) bagian IPAL CV Kota Sandang memberi keterangan bahwa, pada Hari Kamis (3/10/2019) memang jadwal piketnya masuk shif malam. namun saat kurang lebih pukul 01.00 dini hari (Jumat 4/10/2019) dirinya tertidur saat menjaga IPAL saat melayani proses produksi malam hari.
“Karena saya tertidur, maka air limbah yang harusnya tersedot menggunakan pompa untuk ditarik ke belakang jadi tidak diaktifkan. Membuat limbah dari proses produksi meluber disekitar penampungan sementara yang didekat outlet yang dilokalisir sehingga keluar melalui saluran selokan warga,”jelas Royin.

Hal tersebut membuat Acen (70th) pemilik CV Kota Sandang jadi terbengong saat diminta konfirmasi oleh Danki Sektor 4, Letda Dwi mendengar keterangan karyawan bagian IPAL nya. Namun saat Danki mengklarifikasi pembukaan lokalisir saluran limbah tanpa konfirmasi Satgas Sektor 4 di bantah oleh Acen.
“Saat itu sudah mengajukan surat pembukaan lokalisir, karena saluran IPAL sudah selesai tahapan uji coba, namun memang kolam aerasi belum selesai sesuai intruksi Dansektor saat meninjau bangunan IPAL yang baru disuruh menyelesaikan dulu kolam aerasinya,”papar Acen.

“Kemungkinan kolam akan selesai 3 minggu lagi dan saluran outlet juga dipindahkan di dekat lokasi IPAL baru,”jelas Acen kembali.
Untuk saluran yang dilokalisir, lanjut Acen, memang dengan sengaja dibuka, karena waktu itu Majalaya sedang banjir dan pabrik juga terendam air. Makanya jalan satu-satunya untuk membuat air surut dari dalam pabrik dengan membuka saluran limbah yang dilokalisir agar mengalir ke selokan. Sehingga fungsinya sekarang sebagai saluran pembuangan air hujan.
Keterangan Acen dibenarkan oleh Royin, bahkan limbah dari proses tenun dialirkan kekolam penampungan kemudian ditarik dengan mesin pompa melalui pipa 1/2 inchi menuju kebelakang sejauh 300m dilokasi IPAL. “Waktu semalam mesin pompa mengalami gangguan, tapi pagi hari sudah dibetulkan saat terbangun dari tidur. Mesin pompa sudah agak lemah, debit air nya tidak stabil saat dioperasikan,”jelas Royin kembali.

Dalam proses klarifikasi, Danki menyampaikan bahwa pembuang limbah cair tanpa dikelolah akan dipenjara baik petugas IPAL dan karyawan lain yang terkait termasuk Pemilik pabrik juga.
“Keteledoran ini sudah tidak bisa ditolerir, sudah sering kali diperingatkan tapi kenapa kok tidak diperhatikan. Apa mau segera diproses oleh penegak hukum ? ,”kata Danki Dwi.
Acen sebagai Pemilik CV Kota Sandang memohon maaf atas keteledoran karyawannya, karena sudah berkali-kali diingatkan bahwa kerja bagian IPAL harus teliti. “Percuma sudah buat IPAL baru tapi kok kerjanya teledor, sudah keluar uang banyak untuk beli mesin sayang sekali kalau tidak dimaksimalkan mengelolah limbah dari air tenun,”keluh Acen kepada Royin karyawannya.

Setelah mengklarifikasi atas temuan limbah cair tersebut, diputuskan besok siang Pemilik CV Kota Sandang untuk menghadap Dansektor untuk menandatangai surat komitmen tidak akan membuang limbah sebelum dikelola terlebih dahulu. Sebagai sangsinya tidak boleh produksi selama 7 hari atau sampai kolam aerasi diselesaikan.***