
Bandung Side, Mapolda Jabar – Polda Jabar mengungkapkan 24 kardus ukuran besar dan sedang berisi ratusan kosmetik illegal dengan penampilan mencolok meniru berbagai merek resmi di pasaran, Senin (8/4/2019) di Polda Jabar jl. Soekarno Hatta Kota Bandung, saat menggelar konferensi pers.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes.Pol. Enggar Pareanom, didamping Kasubbid.Penmas.Bid. Humas Polda Jabar AKBP Dra. Santi Gunarni, menjelaskan ihwal tertangkapnya tersangka “T Bin T” berikut barang buktinya.

Sudah tentu ini barang yang berbahaya, dan tidak memiliki izin edar di pasaran. Barang ilegal ditangkap pada Selasa 26 Maret 2019 sekitar pukul 20.00 WIB di Toko Alit dan di dua tempat penyimpanan lainnya. Lokasinya di Dusun Belendung 02, Desa Sumber Jaya Kecamatan Tempura, Kabupaten Karawang (Jabar), papar Enggar sambil menambahkan bahwa Toko Alit milik tersangka ini, terdaftar sebagai Toko Kelontong dan Pakaian.
Lebih jauh menurut Enggar Pareanom, tersangka mengedarkan sediaan farmasi illegal berupa obat keras bersimbol K, tentu tanpa resep dokter. “Malah diedarkan melalui online shop dengan akun SAMAHARGA SHOP pada akun Shoppe,” ungkap Enggar.
Dari 24 kardus dan kumpulan barang bukti yang berhasil disita polisi, tersangka dikenai pelanggaran UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 196, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 1 miliar dan pasal 197 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar; pasal 198 dengan pidana denda Rp 100 juta.***