Memasuki Angkatan ke 27 dan 28 PWI Kota Bandung kembali Gelar Uji Kompetensi Wartawan

Bandung Side, Gatot Subroto – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pokja Kota Bandung kembali menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Fokus Group Discussion (FGD) yang berlangsung mulai dari tgl 24 s/d 25 April 2019, di The Trans Luxury Hotel jl. Gatot Subroto No. 289 Kota Bandung.

UKW yang diikuti oleh 42 orang peserta akan tetapi saat dimulainya kegiatan 4 peserta mengundurkan diri, sehingga hanya 38 peserta yang mengikuti kegiatan UKW Tahun 2019 ini. Adapun peserta UKW yang masuk dalam Angkatan 27 dan Angkatan 28 diikuti oleh wartawan yang berasal dari Bangka Belitung, Batam, Maluku, Jawa Tengah, Bekasi dan Kota Bandung Sendiri.

Ketua PWI Pokja Kota Bandung, Hardyansyah yang akrab disapa Andi mengatakan,”Profesi wartawan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan, merupakan suatu keharusan. Dan Fokus Group Discussion merupakan pencerahan bagi peserta Uji Kompetensi Wartawan memahami kondisi terkini dari mulai situasi nasional hingga daerah Jawa Barat umumnya dan Kota Bandung khususnya yang menjadi materi uji.

“Alhamdulillah PWI Pokja Kota Bandung, telah mengadakan UKW sebanyak empat kali. Serta sudah banyak menghasilkan wartawan yang berkompenten. Bahkan dalam pelaksanaanya, selain materi jurnalistik tahun ini ada penambahan 2 materi uji yakni tentang Undang-Undang Ramah Anak dalam pemberitaan. Artinya wartawan harus lebih faham lagi, ketika menyajikan konten pemberitaannya, serta materi tentang Kode Etika Jurnalistik atau KEJ,”ujar Andi.

Ucapan terima kasih disampaikan oleh Ketua PWI Kota Bandung kepada para pendukung atas terselenggaranya UKW dan FGD sehingga berjalan dengan lancar. “Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan terselenggaranya Uji Kompetensi Wartawan dan Forum Grup Discussion kepada Pemerintah Kota Bandung, Bank bjb, PT. Pos Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan The Trans Luxury Hotel, Bandung sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar,”pungkas Andi.

Hilman Hidayat, selaku Plt. Ketua PWI Jawa Barat dalam dalam sambutannya mengatakan,”UKW adalah salasatu syarat bagi wartawan yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers. Begitupun media-nya harus memiliki standar Perusahaan Pers”.

Sehingga bila terjadi perselisian, tambah Hilman, dengan adanya konten pemberitaan yang disajikan wartawan, maka bila media tersebut sudah memenuhi syarat sebagai Perusahaan Pers yang dimaksudkan oleh Peraturan Dewan Pers maka ranah pelaporannya ke Dewan Pers. Sehingga proses keadilannya dapat ditemui di Dewan Pers sesuai peraturan. Namun apabila perselisihan tentang konten pemberitaan terjadi pada media yang bukan merupakan Perusahaan Pers, maka ranah pelaporannya ke Kepolisian sehingga proses keadilannya sesuai dengan KUHP yang berlaku.

Disinggung lagi oleh Hilman saat memberi sambutan, bahwa bila terjadi kasus kekerarasan pada anak, wartawan juga harus berhati-hati dalam menyajikannya. Terutama identitas korban harus disembunyikan, yang selanjutnya diatur oleh undang-undang.

Gayung bersambut bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna dalam sambutannya mengatakan,”Pers adalah pilar ke 4 dalam strategi pembangunan. Sehingga kegiatan FGD yang diselenggarakan PWI, diharapkan menjadi bekal dan wawasan tambahan bagi wartawan yang mengikuti UKW. Sekaligus mengangkat fungsi Pers, yang dalam konten nya mengandung informasi, pendidikan juga Pers sebagai kontrol sosial atau koreksi bagi Pemerintah. Dalam menjalankan kinerjanya”.

“Begitupun bila mendapat temuan atas kinerja Pemerintah, seorang yang berprofesi sebagai wartawan sebelum menyiarkan beritanya, hendaknya melakukan chek and richek atau melakukan tabayun. Agar pemberitaan menjadi berimbang. Sebab Pers yang bertugas di Kota Bandung, tidak semata menjadi corong Pemerintah, tetapi Pers juga sebagai mitra kerja Pemeritah,”pungkas Ema Sumarna.***

Tinggalkan Balasan