Kita Yang Nabung, LPS Yang Jamin

Bandung Side, – Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yakni tentang Perbankan, didalamnya mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat.

Hal tersebut terjadi dikarenakan pada tahun 1998 Indonesia mengalami krisis moneter dan perbankan yang menghantam Indonesia, yang ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank, mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan. Untuk mengatasi krisis yang terjadi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee). Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat.

Dilanjutkan pada tanggal 22 September 2004, Presiden Republik Indonesia mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, LPS, suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya, dibentuk. Dan undang-undang ini berlaku efektif sejak tanggal 22 September 2005, dan sejak tanggal tersebut LPS resmi beroperasi.

Nah, dari proses menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat akan sistem perbankan di Indonesia, bahwa dengan memiliki simpanan uang apalagi bank menjadi salah satu kebutuhan utama bagi masyarakat khususnya individu dan keluarga di Indonesia. Manfaat dari menyimpan dana di bank pun baru akan terlihat ketika terjadi sesuatu yang darurat atau tidak di inginkan.

Jadi masyarakat sudah tidak perlu lagi takut dengan menyimpan uang nya di perbankan Indonesia, bukan karena dibujuk rayu mendapatkan keuntungan yang besar, tapi malah berakhir dengan kerugian besar bila simpanannya pada lembaga keuangan yang tidak menjadi anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai perundang-undangan.

Yuk Sahabat LPS, mendingan sekarang kita mulai menyimpan dana kita di Bank. Saatnya kita atur keuangan kita, kita yang nabung, dan LPS yang jamin simpanan kita.

Sebelum kita nabung di Bank, masyarakat perlu tahu juga bahwa simpanan nasabah di Bank dijamin hingga Rp 2 milyar per nasabah, perbankan oleh LPS. Akan tetapi masyarakat juga harus mengetahui bahwa simpanan yang dijamin oleh LPS harus memenuhi syarat diantaranya dengan 3T, yakni:

  1. Tercatat dalam pembukuan bank
  2. Tingkat bunga simpanan tidak lebih dari tingkat bunga jaminan
  3. Tidak melakukan hal yang dapat merugikan Bank tersebut

Jadi tidak diragukan lagi untuk menabung di Bank, dengan dijamin LPS kita jadi lebih yakin untuk menabung di Bank, dan sekarang Bank pun sudah sangat memudahkan kita kalau kita mau membuka rekening tabungan. Dengan kemajuan teknologi sekarang dan anak muda yang selalu ingin yang instan. Calon Nasabah yang akan menjadi Sahabat LPS bisa buka tabungan secara online dan bisa nabung juga melalui sistem online. Tidak ada lagi alasan malas menabung karena malas gerak (mager) antri di Bank. Karena semuanya sudah sangat mendukung lifestyle anak muda sekarang.

Jadi ga usah ragu lagi, karena Kita Yang Nabung, LPS Yang Jamin !.***

loading...
Facebook Comments

Tinggalkan Balasan