Dua Pelaku Industri Washing dan Carut Marutnya Perijinan

Bandung Side, Katapang – Sejak Perpres No 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran DAS Citarum diberlakukan, dalam 8 bulan perjalannya masih ada saja pelaku industri yang berani melanggar aturan tersebut.

Hal ini terjadi di Desa Sangkan Hurip, Kecamatan Katapang yang masuk ke wilayah Sektor 7 Citarum Harum. Terdapat 2 perusahaan washing yang tidak mempunyai Instalasi Pengelolahan Limbah Cair (IPLC) dan nekat melakukan produksi, Jum’at (2/11/2018).

Dari informasi yang didapat dilapangan bahwa CV. Jaya Abadi Washing yang berlokasi di Kp.Cikambuy RT 05 RW 10, Desa Sangkanhurip, Kecamatan Katapang dimiliki oleh H. Saeful Hidayat. Perusahaan washing yang baru berjalan kurang lebih satu tahun memiliki 9 karyawan, menggunakan 5 unit mesin cuci tetapi yang beroperasi hanya 3 unit. Sedangkan mesin pengering yang dimiliki 8 unit sedangkan yang beroperasi hanya 5 unit.

CV Jaya Abadi mampu berproduksi 300pcs / hari, menggunakan bahan bakar kayu bakar untuk mesin pengeringnya sedangkan zat kimia yang digunakan dalam produksi menggunakan PAC dan Polimer. Pernah dilokalisir dibulan Mei saluran limbahnya akan tetapi mengalami longsor dikarenakan lokasi outletnya dianak Sungai Cikambui.

Sedangkan CV Rudi Colelection atau dikenal dengan CV. RC WASHING yang berlokasi disebelah CV Jaya Abadi dimiliki oleh Rudi. Perusahaan washing yang sudah berjalan sejak 17 tahun lalu memiliki 29 karyawan, menggunakan mesin cuci 4 unit
dan mesin pengering 5 unit. Selain itu CV RC Washing memiliki mesin lobang 3 unit mampu berproduksi 500pcs/hari, menggunakan kayu bakar dan gerbuk gergaji sedangkan zat kimia dalam mendukung proses produksinya memanfaatkan sitrone, PAC, kaporit dan Polimer. Kedua perusahaan washing tersebut pernah dilokalisir saluran limbahnya pada Tanggal, 22 Mei 2018.

Saat diminta keterangan disela sidak ketiga diperusahaan washing tersebut oleh Bandung Side, Komandan Sektor 7 Citaum Harum, Kolonel Kav. Purwadi mengatakan bahwa sidak yang dilakukan dalam rangka mengevaluasi komitmen yang sudah dibuat oleh pihak perusahaan dengan Satgas Citarum Harum yang diwakili oleh Dansektor 7 Kolonel Purwadi, tentang dukungan adanya Program Citarum Harum dengan tidak membuang limbah produksinya sebelum dikelola sesuai baku mutu. Akan tetapi pihak perusahaan tidak mematuhinya sehingga limbah yang dibuang dibelakang pabriknya dapat merusak lingkungan.

Sedangkan Rudi pemilik CV RC Washing kepada Bandung Side saat wawancara mengatakan,”Selama ini kami berharap ada pembinaan dari pihak terkait, saya mengaku bersalah karena melakukan produksi tanpa memberitahukan kepada Dansektor. Terkait IPLC, saya sedang ajukan pengurusan nya ke Badan Penanaman Modal Dan Perijinan (BPMP) Kabupaten Bandung”.

Ada yang mengusik penulis saat dikonfirmasi kepada Rudi, kenapa perusahaan yang sudah berjalan sudah 17 tahun tapi baru mengurus ijinnya. Rudi mengatakan bahwa saat itu pengurusan ijin perusahaan washing tidak dikeluarkan dikarenakan wilayah Sangkanhurip Kecamatan Katapang tersebut merupakan zona biru yakni bahwa lokasi perusahaan ada disepadan sungai, merupakan lahan hijau yang peruntukannya bukan untuk industri dan lahan pertanian.

Dari penolakan tersebut akhirnya bisa dikeluarkan oleh oknum BPMP ijinnya tapi berupa ijin perusahaan pencucian mobil dan disampaikan aman untuk menjalankannya, sehingga CV RC Washing berjalan apa adanya dengan ijin pencucian mobil. Sebagai perusahaan dalam perjalannya pun akhirnya berinteraksi dengan dunia perbankan untuk memenuhi kebutuhan modalnya, hal tersebut berjalan seperti biasanya.

“Namun saat Program Citarum Harum diluncurkan ada kesan bahwa perusahaan kecil seperti CV RC Washing yang tergolong Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) selalu diobok-obok, dicari kesalahannya,”ungkap Rudi.

Upaya pendampingan atau pembinaan dari beberapa institusi terkait tidak pernah tuntas, sehingga membuat pengusaha merasa tidak nyaman. Hal tersebut dikarenakan pula banyak informasi yang ditutup-tutupin dari oknum institusi terkait tersebut untuk pengusaha yang kurang memahami aturan atau ingin memperbaiki kekurangan dari usahanya agar dianggap legal dan resmi.

“Saya pribadi menginginkan solusi untuk kelangsungan usaha yang sudah berjalan lama ini agar menjadi lebih baik. Namun dengan tumpang tindihnya kewenangan dilapangan maupun dalam pendampingan atau pembinaan membuat saya jadi pesimis untuk meneruskan usaha ini. Padahal hutang di bank masih ada,”pungkas Rudi.***

loading...
Facebook Comments

Tinggalkan Balasan