
Bandung Side, Suka Maju, Majalaya – Usai memberi peringatan dan memberi arahan beberapa waktu agar mulut saluran limbah yang menuju sungai di arahkan keatas, akan tetapi tetap saja membuang limbahnya tidak sesuai dengan batu mutu limbah cair maka PT Anggrek Mas jl. Leuwi Dulang, Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya yang merupakan pabrik pencelupan kain rajut ditutup juga saluran pembuangannya oleh Satgas Sektor 4 Citarum Harum dengan cara di cor, Selasa (24/7).
Pengecoran saluran limbah cair yang dilakukan SatgasSektor 4 Citarum Harum terhadap Pabrik Angkrek Mas karena tertangkap membuang limbah cair berwarna kuning dan bau berdampak tercemarnya daerah aliran Sungai Citarum. Pengecoran di saksikan langsung warga setempat dan kepala Desa Sukamaju, H Djujun Rahayu serta Muspika Kecamatan Majalaya. Ironisnya Ivan pemilik Pabrik Angkrek Mas, saat mau di minta keterangan untuk konfirmasi terkait perusahaan miliknya yang di cor oleh Satgas Sektor 4 Citarum Harum dengan lantangnya berbicara” Saya tidak usah di wawancara, Saya tidak mau di wawancara ,”ucap Ivan sambil memperlihatkan nada ketus.
Namun tidak lama berselang Ivan mau juga di wawancara serta memberi konfirmasi kepada Bandung Side. Menurut Ivan,”Tidak apa-apa perusahaan kami di cor, ya karena dari pihak kami ada keteledoran sehingga hasilnya pengelolahan limbahnya tidak bagus, jadi tidak masalah di cor karena saya peduli terhadap Program Citarum Harum,”ujar Ipan pasrah.
Ditempat yang sama, Komandan Sektor (Dansektor) 4, Kolonel Inf Kustomo mengatakan,” Tindakan penutupan dan pengecoran lubang saluran limbah cair Pabrik Angkrek Mas ,berdasarkan penemuan anggota Satgas Sektor 4 Citarum Harum yang sedang melakukan patroli dan akhirnya ditemukan pabrik ini mengeluarkan limbah cair ke Sungai Citarum tanpa melalui proses yang benar dengan tingkat TSS dan PH tidak sesuai standar baku mutu air limbah, selain itu tingkat COD nya tinggi,air berwarna berwarna kuning dan bau menyengat.
“Selanjutnya kami melakukan tindakan tegas melokalisir dan menutup lubang saluran limbah cair pada outletnya, agar pihak pabrik bisa jera dan segera memperbaiki IPAL-nya dengan benar,”imbuh Kolonel Kustomo.
Bila sudah memperbaiki proses pengelolahan limbah cairnya dengan standar baku mutu PH, TSS nya serta COD menjadi baik, maka pihak Pabrik Anggrek Mas bisa menghubungi Satgas Sektor 4 Citarum Harum, sehingga Satgas bisa ambil sampel kembali limbah cair yang sudah di olah, lalu kami akan meninjau kembali pabrik serta melakukan uji layak melalui tim Lab Satgas Citarum Harum, apa sudah layak dan aman di buang ke daerah aliran sungai apa tidak, papar Kolonel Kustomo menerangkan.
Kepala Desa Sukamaju, H. Djujun Rahayu ketika di minta tanggapan terkait pengecoran saluran limbah Pabrik Angkrek Mas, mengatakan,”Kami selaku Pemerintah Desa Sukamaju, sangat mendukung tindakan tegas yang dilakukan Satgas Sektor IV Citarum Harum, karena ini demi kebaikan bersama agar Sungai Citarum bebas dari limbah pabrik yang merusak ekosistem air”.
Sangatlah wajar bila satgas Citarum melakukan tindakan tegas terhadap pabrik yang membandel agar kedepannya menjadi efek jera dan betul-betul mengelolah limbah pabriknya dengan benar, terlebih menurut Dansektor 4, Pabrik Angkrek Mas limbah Cair hasil tes uji lab,COD nya sangat tinggi dan mencemari Sungai Citarum,”ujar Djujun Rahayu.
Begitu juga dengan hal yang sama, Didi warga Desa Sukamaju mengatakan,”Perlu diketahui Pabrik Angkrek Mas saat ini sedang membuat kolam limbah cair, namun cukup disesalkan karena pemilik pabrik belum memiliki izin lingkungan yang harus diketahui dan di laporkan ke pihak Pemerintah Desa Sukamaju”.
Saya tidak mengerti kok bisa ya Pabrik Angkrek Mas membangun kolam limbah cair tanpa proses yang benar, andaikan Dinas Perizinan Kabupaten Bandung menandatangani izin pembuatan kolam limbah cair pasti ada kejanggalan dan perlu segera di sikapi sesuai dengan proses hukum yang menyangkut pelanggaran tata cara pembuatan perizinan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung,”ujar Didi tanda tanya.***