Bandung Side, Des 2017 – Ada tiga hal penting dalam pencalegan, yaitu modal politik, modal sosial, dan modal ekonomi. Ketiganya merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Demikian antara lain dikemukakan Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Nina Yuningsih, saat membuka Rapat Kerja Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Substansi Pencalonan Pemilu 2019 di Aula Setia Permana KPU Provinsi Jawa Barat, Jl. Garut No. 11 Bandung (14/12).
Acara itu dihadiri seluruh partai lama dan partai baru yang terdaftar di Provinsi Jawa Barat, Kesbangpol Jawa Barat, dan Tim DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
Menurut Nina, substansi pencalonan pada pemilu 2019 berangkat dari terpenuhinya administrasi dan kesamaan persepsi terhadap aturan khususnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Syarat-syarat administratif harus terpenuhi dan sesuai pula dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Teknis, Endun Abdul Haq menyampaikan jadwal pemungutan suara pada pemilu 2019, yakni Rabu 17 April 2019. “Di TPS nanti akan ada lima lembar surat suara, yaitu surat suara presiden, DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” kata Endun sambil menambahkan bahwa di Jawa Barat terdapat 120 kursi DPRD. Jika seluruh partai politik mencalegkan 100% kuota pencalonan, maka KPU Provinsi akan menerima 2.500 berkas pencalonan.
“Walaupun dengan berkas yang sangat banyak, KPU tetap siap melayani sesuai dengan tagline KPU Melayani. KPU melayani masyarakat pemilih dan peserta pemilu yang di dalamnya ada partai politik,” kata Endun.
Endun juga menginformasikan jadwal penetapan partai politik peserta pemilu 2019 yaitu 17 Februari 2018, penetapan Dapil DPRD kabupaten/kota 5 Pebruari – 21 Maret 2018, dan DPR-RI 22 Maret – 3 April 2018. “Dapil untuk pemilu 2019, kursi DPRD Provinsi berubah menjadi 120 kursi dengan15 Dapil dari 12 Dapil pada pemilu sebelumnya. Sedangkan DPR RI hanya 11 Dapil dengan 91 kursi,” pungkas Endun.***