Benny Wullur, Kapan Edward Soeryadjaya Disidang ?

Benny Wullur selaku kuasa hukum Yayasan Badan Pembina SMK Jawa Barat (YBPSMKJB) atau SMAK Dago menyesalkan penanganan proses hukum para terdakwa dugaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 terutama Edward Soeryadjaya yang lambat dan hingga saat ini belum juga disidangkan.

Hal ini diungkapkan Benny Wullur saat Konferensi Pers menyikapi Hasil Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jawa Barat Mengenai Perkara SMAK Dago Bandung, Jumat, (15/12/2017), di Cafe Meatology jalan Lombok Bandung.

“Terdakwa Edward Soeryadjaya terbukti tidak sakit, bahkan Edward Soeryadjaya saat ini menjadi tahanan Kejaksaan Agung sebab dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina hingga merugikan
negara Rp 1,4 triliun, anehnya, saat itu terdakwa khususnya Edward Soeryadjaya mengaku sakit sewaktu disidangkan di PN Bandung perkara dugaan keterangan palsu tersebut,”ungkap Benny.

Seperti diketahui, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah berlangsung 17 kali persidangan perkara dugaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang digunakan untuk
mengklaim aset nasionalisasi SMAK Dago.

Dalam perjalan sidang, tiga orang telah ditetapkan sebagai terdakwa, yaitu Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael,
dan Gustav Pattipeilohy, namun terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti belum pernah mengikuti persidangan dengan dalih sakit, sedangkan pihak dokter, RSUD Tarakan Jakarta, dan RS
Hasan Sadikin Bandung menjelaskan kedua terdakwa bisa dihadirkan ke persidangan asalkan didampingi ahli medis. “Sudah seharusnya terdakwa Edward Soeryadjaya bisa dihadirkan untuk
diadili juga di PN Bandung,”papar Benny Wullur.

“Pertanyaan kami adalah kapan terdakwa Edward Soeryadjaya dapat dihadirkan, bukankah sudah seharusnya hukum dapat ditegakkan kepada siapapun,” tegas Benny Wullur, “Semua orang punya hak dan kewajiban yang sama di depan hukum termasuk terdakwa Edward Soeryadjaya,” pungkas Benny Wulur.***

loading...
Facebook Comments

Tinggalkan Balasan